Senin, 19 November 2012

Etika Profesi

2.1. Pengertian Etika Profesi

        Bartens (1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
     Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga  anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
         Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
1. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi 
    itu.
2. Kode etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
3. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya

2.2. Kode Etik Profesi

        Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan,  
sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon anggota kelompok profesi.
        Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota  
kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
        Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar  
atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
 
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ? Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a.Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b.Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c.Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi
a. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang   terjadi di 
    sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup  
    menggelitik  para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan  
    idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
b. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan  
    sanksi keras karena keberlakuannya  semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.  
    Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk   
    berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar