2.1. Pengertian Etika Profesi
Bartens (1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang
bersangkutan dan ini perwujudan
moral yang hakiki,
yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang
hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
1. Kode etik profesi merupakan rumusan norma
moral manusia yang
mengemban profesi
itu.
itu.
2. Kode etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
3. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang
tidak etis bagi anggotanya
2.2. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan,
sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon anggota kelompok profesi.
Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota
kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang
sudah dianggap benar
atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi
Kode
Etik
Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ? Sumaryono
(1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a.Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b.Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c.Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik
Kelemahan
Kode
Etik
Profesi
a. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta
yang terjadi di
sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup
menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan
idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup
menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan
idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
b. Kode etik profesi merupakan himpunan norma
moral yang tidak dilengkapi dengan
sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk
berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk
berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar