Senin, 19 November 2012

Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT

6.1. Hacker dan Cracker

        Terminologi hacker muncul  pada awal tahun 1960-an diantara para anggota  
organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe.
        Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang  
anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.
        Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan  
untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
        Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk  
mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
        Hacker juga memiliki kode etik yang pada mulanya diformulasikan dalam buku karya 
Steven Levy berjudul Hackers: Heroes of The Computer Revolution, pada tahun 1984.  
Yaitu: 
1. Akses ke sebuah sistem komputer, dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai  
    bagaimana dunia bekerja, haruslah tidak terbatas sama sekali
2. Segala informasi haruslah gratis
3. Jangan percaya pada otoritas, promosikanlah desentralisasi
4. Hacker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan  
    standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat, usia, suku  
    maupun posisi.
5. Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di komputer
6. Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik. 

Penggolongan Hacker dan Cracker

> Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk  
   sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan
> Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat  
   keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat  
   dilakukan dengan bantuan orang dalam.
> Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan  
   situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan  
   untuk  menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya. 

6.2. Denial  Of Service Attack
 
        Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu  
usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh  
para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini  
mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet. Hal ini merupakan suatu 
kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan 
oleh Internet Arsitecture Broad ( IAB).

Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:
1. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi 
    menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkan nya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga  
    mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk 
mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut 
Contoh meliputi :
1. Mencoba untukmembanjiri" suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu 
    lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian  
    mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu  dari mengakses suatu service.
4. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik

6.3. Pelanggaran Piracy 

        Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara  
urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan 
alir informasi tentang diri mereka. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk 
digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak  
melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak 
secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal . 

6.4. Fraud 

        Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan 
yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi  
informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam  
aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan  
pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

6.5. Gambling


        Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah  
marak didunia cyber yang berskala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakantax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis-jenis online gambling antar lain :
1. Online Casinos
    Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
2. Online Poker
    Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha, Seven-card stud dan 
    permainan lainnya.
Mobil Gambling 
        Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino onlie dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung.
        Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga  
terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
6.6. Pornography dan Paedophilia

        Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa  
busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. Dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat rooms dll. Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure. Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs atau biasa disebut Cyber harrassment Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography ). 

6.7. Data Forgery 

        Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen  
penting yang ada di internet. Dokumendokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar