5.1 Kebijakan
Hukum
dalam
upaya
penanggulangan
Pelanggaran
Kode
Etik
Profesi
TI
Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang
sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila).
Banyak permasalahan hukum yang
muncul ketika kejahatan dunia maya dapat
diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang
berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :
* Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap
semua orang baik warga negara atau asing.
semua orang baik warga negara atau asing.
* Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya
terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
* Prinsip Nasional Pasif, merupakan
counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban.
* Prinsip Perlindungan, setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan
yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau
kepentingan ekonomi yang vital.
yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau
kepentingan ekonomi yang vital.
* Prinsip
Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk
memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara
tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara
tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bentuk penanggunalangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau
organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa contoh
perundangan tersebut :
A. Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
1. IFIP (International Federation for
Information Processing)
2. ACM (Association for Computing Machinery)
3. ASOCIO (Asian Oceaniq
Computer Industries Organization)
B. Kode Etik Profesi IT produk dari Negara
1. Malaysian
Computer Society (Code of Profesional Conduct)
2. Australian
Computer Society (Code of Conduct)
3. New
Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional
Conduct)
4. Singapore
Computer Society (Profesional Code of Conduct)
5. Computer
Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
6. Philipine
Computer Society Code of Ethics)
7. Hong
Kong Computer Society (Code of Conduct)
A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk
menentukan :
menentukan :
# Seberapa jauh ketentuan – ketentuan pidana yang
berlaku perlu dirubah atau
diperbaharui.
# Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
diperbaharui.
# Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
# Bagaimana cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana
harus dilaksanakan.
Selama ini fenomena kejahatan komputer masih menjadi perdebatan diantara
pakar hukum, ada yang berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan
KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini, sebagian berpendapat sebaliknya.
harus dilaksanakan.
Selama ini fenomena kejahatan komputer masih menjadi perdebatan diantara
pakar hukum, ada yang berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan
KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini, sebagian berpendapat sebaliknya.
Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur
dalam KUHP, KUHAP dan undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang
telekomunikasi. Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti
hanyalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan
terdakwa saja.
dalam KUHP, KUHAP dan undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang
telekomunikasi. Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti
hanyalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan
terdakwa saja.
Kepala Kejaksaan Tinggi
Jakarta Basrief Arief dalam sebuah Simposium HaKI 2001
di Jakarta menyatakan “Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundangan yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta di dunia
internet”
di Jakarta menyatakan “Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundangan yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta di dunia
internet”
Harian Republika, 14
November 2001, mengenai ketiadaan undang – undang
Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas dalam sistem hukum pidana di
Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana
yang telah ada sebelumnya.
Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas dalam sistem hukum pidana di
Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana
yang telah ada sebelumnya.
Maka kepada pelaku Kehatan Komputer diIndonesia belum dapat dijerat dengan
hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan upaya – upaya
diantaranya :
hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan upaya – upaya
diantaranya :
• Memoderinisasi KUHP
• Menyusun RUU Teknologi Informasi (draf III)
oleh
UNPAD, yang rencananya
diserahkan kepada Depkominfo
diserahkan kepada Depkominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar