Senin, 19 November 2012

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

5.1 Kebijakan Hukum dalam upaya   
     penanggulangan Pelanggaran Kode   
     Etik Profesi TI

         Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang  
sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila).
         Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat  
diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
        Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :
    * Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap 
      semua orang baik warga negara atau asing.
    * Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya  
     terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
   * Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban.
      * Prinsip Perlindungan, setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan  
        yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau 
        kepentingan ekonomi yang vital.
      * Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk  
        memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara 
        tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.

        Bentuk penanggunalangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau  
organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa contoh  
perundangan tersebut :
 
A. Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
1. IFIP (International Federation for Information Processing)
2. ACM (Association for Computing Machinery)
3. ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)

B. Kode Etik Profesi IT produk dari Negara
1. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
2. Australian Computer Society (Code of Conduct)
3. New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
4. Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
5. Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
6. Philipine Computer Society Code of Ethics)
7. Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)
A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk 
     menentukan :
# Seberapa jauh ketentuanketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau  
   diperbaharui. 
Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Bagaimana cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana  
    harus dilaksanakan.

Selama ini fenomena kejahatan komputer masih menjadi perdebatan diantara  
pakar hukum, ada yang berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan 
KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini, sebagian berpendapat sebaliknya.
Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur 
dalam KUHP, KUHAP dan undangundang nomor 36 tahun 1999 tentang 
telekomunikasi. Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti  
hanyalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan  
terdakwa saja.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Basrief Arief dalam sebuah Simposium HaKI 2001 
di Jakarta menyatakanSampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki  
perangkat perundangan yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta di dunia 
internet”
Harian Republika, 14 November 2001, mengenai ketiadaan undangundang  
Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas dalam sistem hukum pidana di 
Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat  
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundangundangan pidana 
yang telah ada sebelumnya.
Maka kepada pelaku Kehatan Komputer diIndonesia belum dapat dijerat dengan  
hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan upayaupaya  
diantaranya :
Memoderinisasi KUHP
Menyusun RUU Teknologi Informasi (draf III) oleh UNPAD, yang rencananya 
  diserahkan kepada Depkominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar