Senin, 19 November 2012

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

5.1 Kebijakan Hukum dalam upaya   
     penanggulangan Pelanggaran Kode   
     Etik Profesi TI

         Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang  
sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila).
         Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat  
diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
        Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :
    * Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap 
      semua orang baik warga negara atau asing.
    * Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya  
     terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
   * Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban.
      * Prinsip Perlindungan, setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan  
        yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau 
        kepentingan ekonomi yang vital.
      * Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk  
        memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara 
        tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.

        Bentuk penanggunalangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau  
organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa contoh  
perundangan tersebut :
 
A. Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
1. IFIP (International Federation for Information Processing)
2. ACM (Association for Computing Machinery)
3. ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)

B. Kode Etik Profesi IT produk dari Negara
1. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
2. Australian Computer Society (Code of Conduct)
3. New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
4. Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
5. Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
6. Philipine Computer Society Code of Ethics)
7. Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)
A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk 
     menentukan :
# Seberapa jauh ketentuan – ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau  
   diperbaharui. 
#  Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
#  Bagaimana cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana  
    harus dilaksanakan.

Selama ini fenomena kejahatan komputer masih menjadi perdebatan diantara  
pakar hukum, ada yang berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan 
KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini, sebagian berpendapat sebaliknya.
Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur 
dalam KUHP, KUHAP dan undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang 
telekomunikasi. Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti  
hanyalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan  
terdakwa saja.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Basrief Arief dalam sebuah Simposium HaKI 2001 
di Jakarta menyatakan “Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki  
perangkat perundangan yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta di dunia 
internet”
Harian Republika, 14 November 2001, mengenai ketiadaan undang – undang  
Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas dalam sistem hukum pidana di 
Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat  
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana 
yang telah ada sebelumnya.
Maka kepada pelaku Kehatan Komputer diIndonesia belum dapat dijerat dengan  
hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan upaya – upaya  
diantaranya :
• Memoderinisasi KUHP
• Menyusun RUU Teknologi Informasi (draf III) oleh UNPAD, yang rencananya 
  diserahkan kepada Depkominfo

Profesionaisme Kerja Bidang IT

4.1. Instruktur

        Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses  
belajar mengajar atau melatih dibidang Teknologi Informasi. Instruktur IT harus memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan hardware yang menjadi tanggung jawabnya.
4.2. System Developer

        Merupakan bidang keahlian dibidang pengembangan sistem informasi. System 
Developer ini mencakupi 3(tiga) bidan keahlian, yaitu :
● Programer
● System Analyst
● Project Manager
4.2.1. Programmer

        Seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak  
komputer. Istilah programmer komputer dapat mengacu pada suatu spesialis area computer programming atau pada suatu generalist kode untuk macam-macam perangkat lunak.
Orang praktisi atau berprofesi secara resmi terhadap programming dikenal juga sebagai seorang analis programmer, insinyur perangkat lunak, ilmuwan komputer, atau analis perangkat lunak. Suatu bahasa komputer utama programmer ( Java, C++, dll). 

REAL PROGRAMER
 
        Real Programer atau “Hardcore” Programer adalah seorang programer yang  
menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan graphical tools seperti IDE (Integrated Development Environment) dan lebih condong mengarah penggunaan bahasa assembler atau kode mesin, dan semakin dekat dengan perangkat keras.
Bahasa pemrograman yang digunakan biasanya seperti :
● Java
● C / C++
● C#
● FOLTRAN
 
4.2.2. Sistem Analist

Seseorang yang memiliki Tugas dan tanggung jawab secara umum sebagai berikut :
1. Meneliti Kebutuhan manajemen, mengenai penggunaan peralatan pengolahan data 
    yang terintegrasi dan proses.
2. Investigasi, merencanakan, meralisasikan, menguji dan debugs sistem perangkat lunak.
3. Merencanakan, mengkoordinir, dan menjadwalkan investigasi, studi kelayakan dan  
    survei, termasuk evaluasi ekonomi dari pengolahan data dan mesin aplikasi otomatis 
    yang ada dan mengusulkan.
4. Mengambil bagian didalam perencanaan anggaran pembelian perangkat keras dan  
    lunak dan monitoring untuk pemeliharaan perangkat keras dan lunak
5. Menyediakan pelatihan dan instruksi ke para pemakai dan karyawan lain dan   
    menyediakan prosedur untuk pekerjaan sehari-hari  .

        Sistem Analist bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari para user serta  
manajemen dalam rangka memperoleh bahan-bahan utama bagi perancangan sistem yang ditugaskan kepadanya. Bahan-bahan tersebut akan digunakan sebagai kriteria ruang lingkup dari sistem yang akan dibuatnya.
        Semua bahan tadi dikumpulkan dalam fase analisa sistem, sehubungan dengan  
adanya kebutuhan manajemen akan adanya sistem baru yang lebih memenuhi kebutuhan sistem informasi bagi pengelolaan perusahaan (bisnis) yang bersangkutan.
        Selanjutnya, berdasarkan bahan-bahan yang diperolehnya tadi, seorang Sistem Analis akan melakukan perancangan sistem baru. Dalam proses perancangan sistem tersebut, maka sejumlah panduan dasar berikut dapat digunakannya sebagai pangkal tolak bekerja (merancang sistem) tersebut.
 
4.2.3. Project Manager

        Seseorang yang mempunyai keseluruhan tanggung jawab untuk pelaksanaan dan  
perencanaan dan mensukseskan segala  proyek. Sebutan Project Manager ini digunakan dalam industri konstruksi, arsitektur dan banyak jabatan berbeda yang didasarkan pada produksi dari suatu produk atau jasa.
        Manager proyek harus memiliki  suatu kombinasi ketrampilan yang mencakup suatu  
kemampuan untuk menembus suatu pertanyaan, mendeteksi asumsi,  tidak dinyatakan dan tekad konflik hubungan antar pribadi seperti halnya ketrampilan manajemen yang lebih sistematis. Dalam hal ini, terdapat 2(dua) macam sertifikasi yang berkenaan dengan Profesionalisme Project Manager, yaitu :
1. Certified Project Manager (CPM)
2. Project Management Professional (PMP) Certifications.
4.3. Spesialisasi
 
Didalam dunia IT, memiliki beberapa spesialisasi dalam profesionalisme kerja, diantaranya 
yaitu : 
1. Spesialisasi Bidang System Operasi dan Networking 
    • System Enginer 
    • System Administrator 
2. Spesialisasi Bidang Pengembangan Aplikasi dan Database 
    • Application Developer 
    • Database Administrator 
3. Spesialisasi Audit dan Keamanan Sistem Informasi 
    • Information System Auditor 
    • Information Security Manager


Etika Profesi

2.1. Pengertian Etika Profesi

        Bartens (1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
     Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga  anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
         Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
1. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi 
    itu.
2. Kode etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
3. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya

2.2. Kode Etik Profesi

        Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan,  
sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon anggota kelompok profesi.
        Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota  
kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
        Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar  
atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
 
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ? Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a.Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b.Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c.Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi
a. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang   terjadi di 
    sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup  
    menggelitik  para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan  
    idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
b. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan  
    sanksi keras karena keberlakuannya  semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.  
    Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk   
    berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.